Tujuan

ADCP menyadari pentingnya menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja bisnis yang berkelanjutan, dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Perseroan kepada para Pemangku Kepentingan.

PERKEMBANGAN GCG 

Good Corporate Governance (GCG) merupakan perangkat prinsip dan peraturan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengendalian perusahaan agar sesuai dengan harapan pemangku kepentingan. Melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU.2011 tanggal 1 Agustus 2011, No PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Peraturan No. 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. SE/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Lampirannya. Pemerintah Indonesia berupaya mengimplementasikan GCG pada seluruh jajaran BUMN dan sebagai perusahaan terbuka, ADCP dalam mengimplemetasikan GCG juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Peraturan ini diharapkan akan berdampak pada penetapan target Perusahaan, memberikan penilaian yang lebih tepat atas risiko-risiko usaha, memaksimalkan peningkatan kinerja serta membantu mengembangkan budaya kerja yang lebih responsif di lingkungan Perseroan. Implementasi dan internalisasi prinsip-prinsip GCG merupakan bagian penting dalam penerapan strategi Perusahaan guna mencapai tujuan dan target secara keseluruhan. ADCP percaya penerapan GCG dapat menciptakan kepercayaan para pemangku kepentingan dan meningkatkan citra perusahaan yang baik. Selain itu, ADCP juga percaya bahwa GCG merupakan sebuah sistem nilai dimana penerapan sistem nilai tersebut bersamaan dengan standar praktik terbaik internasional akan meningkatkan kinerja Perusahaan secara keseluruhan.

Penerapan GCG di lingkungan Perusahaan akan mendorong untuk:

  • Memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil bagi para pemangku kepentingan.
  • Memberikan kontribusi optimal pada peningkatan kinerja Perusahaan.
  • Meningkatkan serta menjaga citra Perusahaan melalui pelayanan prima.
  • Menjaga serta memelihara aset dan sumber daya Perusahaan.

Penerapan GCG di lingkungan Perseroan akan menjamin pelaksanaan manajemen dijalankan dengan baik sehingga perusahaan mampu mencapai kinerja yang maksimal. Bagi ADCP, implementasi GCG dapat memotivasi seluruh jajaran manajemen untuk meningkatkan kinerja sehingga kesuksesan keuangan dapat terwujud.

 

ADCP merupakan salah satu Perusahaan yang menerapkan GCG selaras dengan dinamika bisnis Properti. ADCP melaksanakan kebijakan-kebijakan GCG yang terintegrasi dan dirancang untuk memastikan terlaksananya pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko dan pengendalian internal. Berbagai upaya telah ditempuh guna melengkapi Perusahaan dengan pengetahuan dan kapabilitas yang diperlukan untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan kinerja bisnisnya serta mampu mengantarkan Perusahaan mencapai kinerja jangka panjang yang berkesinambungan.

ADCP meyakini bahwa penerapan GCG tidak hanya akan memperkuat kinerja bisnis secara berkelanjutan, namun lebih penting lagi, penerapan GCG akan berimplikasi pada terbentuknya struktur organisasi yang kuat dan rapi dalam Perusahaan. Aspek positif lainnya dari penerapan GCG di lingkungan Perusahaan antara lain adalah terciptanya efisiensi, daya saing, pertumbuhan, nilai bisnis yang tinggi dan hasil usaha yang tinggi.

Dalam rangka penerapan GCG secara efektif, ADCP telah memiliki perangkat GCG yang jelas, yaitu struktur GCG, peraturan dan prosedur internal, pedoman GCG, dan Board Manual yang mengatur hubungan antar Dewan Komisaris, antar Direktur, antara Dewan Komisaris dan Direksi; antara Direksi dengan Direksi/Dewan Komisaris anak perusahaan; antara anggota Komite-komite Dewan Komisaris dan Corporate Secretary.

GCG juga memegang peranan penting dalam manajemen risiko. Untuk dapat mengelola risiko secara efektif, Perusahaan harus memiliki kompetensi, serta mampu mengidentifikasi risiko industri dan risiko organisasi secara akurat dan cermat. Hal ini termasuk kemampuan Perusahaan dalam membangun budaya sadar risiko yang kuat di seluruh Perusahaan. Manajemen risiko berperan penting dalam tata kelola ADCP, meliputi proses perencanaan, pengambilan keputusan, serta organisasi, pelaksanaan dan pemantauan risiko.

Kepatuhan pada GCG juga tercermin pada Code of Conduct (Kode Etik) yang secara detil memberikan panduan dan pedoman tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan karyawan. Kode Etik tersebut juga berperan dalam menciptakan budaya perusahaan berdasarkan prestasi dan pencapaian, yang tercakup dalam apa yang disebut sebagai inisiatif 3B yaitu Bekerja Cerdas, Berintegritas, dan Bersahaja.